Prosedur Administrasi Prodi

Semua Kegiatan administrasi surat-menyurat di tingkat prodi mengikuti alur/prosedur sebagai berikut:

 

online form tersedia di laman: https://interiordesign.fsrd.itb.ac.id/academic-regulations/

 

Keterangan Umum:

1. Mahasiswa mengisi Online form di laman yang sesuai dengan kebutuhan.

2.  Setelah mengisi  Online Form ini, mahasiswa wajib memberitahukan secara langsung ke TU Prodi Desain Interior

 

Keterangan Khusus Untuk permohonan Ijin Kegiatan dan Peminjaman Fasilitas:

1. Surat Permohonan Ijin Kegiatan Mahasiswa

  • Mahasiswa wajib mendiskusikan rencana kegiatan dengan Kaprodi dan/ Dosen Kemahasiswaan.
  • Selanjutnya penyampaian proposal kegiatan dilakukan dengan proses administrasi seperti dijelaskan di skema di atas. Setiap kegiatan mahasiswa harus diketahui oleh Ketua Program Studi dan ditujukan ke Wakil Dekan bidang Akademik FSRD, untuk selanjutnya diteruskan ke kantor Lembaga Kemahasiswaan (LK).
  • Untuk memulai proses administrasi/surat mahasiswa terlebih dahulu mengisi online form di laman berikut: Online Form (Surat Permohonan Ijin Kegiatan Mahasiswa) (klik disini)
  • Isi Online Form dengan hati-hati, form ini hanya di submit 1 (satu) kali. Kekeliruan pengisian dan submission lebih dari 1 (satu) kali tidak akan diproses oleh program studi.
  • Setelah mengisi  Online Form ini, mahasiswa wajib memberitahukan secara langsung ke TU Prodi Desain Interior ( Gd. CADL lt. 2), dengan membawa hard copy Proposal Kegiatan. Judul Kegiatan harus sama dengan isian di online form.
  • Bila kegiatan menyangkut fasilitas publik, maka surat harus di teruskan dari fakultas ke kantor UPTK3L dan Sarana Prasarana ITB
  • Bila kegiatan diselenggarakan hingga diluar jam kerja, maka harus ikuti prosedur ini:  Perijinan Kegiatan Di Luar Jam Kerja

 2. Format Surat Permohonan Ijin Peminjaman Fasilitas Kampus

  • Mahasiswa mengisi form di laman berikut: Online Form (Surat Permohonan Ijin Peminjaman Fasilitas Kampus)
  • Setelah mengisi  Online Form ini, mahasiswa wajib memberitahukan secara langsung ke TU Prodi Desain Interior untuk mengisi buku Status Peminjaman dan mengambil barang/fasilitas yang dibutuhkan bila fasilitas berupa barang tersebut berada di Prodi Desain Interior. Mahasiswa dipandu staf/petugas TU dalam pengambilan  fasilitas tersebut.
  • Bila fasilitas berupa ruang dan/atau barang yang berada di luar lingkungan Prodi Desain Interior, maka Proposal harus disampaikan ke Wakil Dekan bidang Sumber Daya FSRD
  • Bila kegiatan menyangkut fasilitas publik (diluar FSRD), maka surat harus di teruskan oleh fakultas ke kantor UPTK3L dan Sarana Prasarana ITB
  • Bila kegiatan diselenggarakan hingga diluar jam kerja, maka harus ikuti prosedur ini:  Perijinan Kegiatan Di Luar Jam Kerja

About

Comments are closed.